Dalam rangka mencegah anak di bawah umur untuk merokok (underage smoking), sejak Maret 2008 ini pemerintah Jepang telah memberlakukan Taspo. Taspo adalah kartu IC yang dikeluarkan bagi penduduk berusia 20 tahun ke atas, sebagai syarat untuk membeli rokok di vending machine (bhs. Indonesianya menurut ini: otomat pengecer).
Untuk mendapatkan Taspo, perokok tersebut harus mengajukan aplikasi secara gratis (lihat di bawah), yang form-nya bisa didapatkan di berbagai vending machine ataupun website ini. Kartu Taspo akan dikirimkan kepada yang bersangkutan 2 minggu setelah aplikasi diterima dan dilakukan verifikasi data. Hal ini tentu saja mudah dilakukan, mengingat sistem kependudukan yang terintegrasi di Jepang, walaupun masing-masing perfektur sudah terdesentralisasi dengan baik.
Pemberlakuan Taspo ini dilaksanakan dalam 4 tahap, dan
Sistem ini memang pastinya akan sangat mempengaruhi jumlah perokok di bawah umur, mengingat setiap perokok harus menunjukkan Taspo ini saat membeli rokok, baik di vending machine, maupun pada penjual di kios2 rokok. Hasilnya, bisa diharapkan jumlah perokok di jalanan juga akan menurun. Udara yang lebih segar dengan pengurangan asap rokok adalah suatu kenikmatan yang tak terkira, terutama bagi yang alergi asap rokok sepertiku.
Satu pertanyaan yang masih menggangguku: bagaimana mencegah para pembeli legal ini memperjualbelikan rokok yang dibelinya kepada perokok di bawah umur secara illegal? Pertanyaan yang mungkin tidak akan terpikirkan oleh penduduk Jepang, mengingat ketaatannya terhadap peraturan yang patut diacungi jempol.
Memang Taspo dapat melacak jumlah pembelian rokok bagi para pemiliknya, namun di sini tidak ada pemberlakuan kuota atau pun sanksi bagi perokok yang membeli rokok terlalu banyak. Hal yang tidak dapat disalahkan, mengingat tujuannya adalah mencegah perokok di bawah umur, bukan mengurangi jumlah perokok secara keseluruhan. Karena itu, perdagangan rokok kepada yang di bawah umur masih mungkin terjadi, dan untuk itu perlu peraturan baru untuk menentukan sanksinya.
***
Nishi Chiba, 31 Mei 2008 (19.25 JST)
*Dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia, di sela2 nguber setoran*